Travel Gelap Marak di tempat Musim Mudik, Waspadai Ciri kemudian Modusnya

Photo of author

By Atikah Zahirah

Paketdigital.com – JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, penduduk yang ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang digunakan tiada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada miliki izin trayek, tiada terdaftar pada Dinas Perhubungan, juga bukan memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang tersebut mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan serta Menguatkan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang mana beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin jikalau kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian telah tidaklah berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di area titik kumpul yang dimaksud sudah ditentukan.

Lokasi istirahat pun diadakan di tempat tempat yang tersebut sudah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang tersebut berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan di hal pembayaran, yakni pembayaran dapat diadakan di area awal atau sesudah penumpang tiba di tempat tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidak ada memberikan jaminan keselamatan bagi publik juga menghasilkan resah kalangan pelaku bisnis angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang dimaksud tiada taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya usaha travel gelap ini telah terjadi membikin gemas serta resah dalam kalangan para pelaku bisnis angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah terjadi mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP juga AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.

Leave a Comment