Tarif kemudian Ketentuan Baru Pajak BBM di dalam Jakarta, Simak Penjelasannya

Photo of author

By Atikah Zahirah

Paketdigital.com – JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI Ibukota telah terjadi menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan juga daerah.

Salah satu pajak yang digunakan diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan melawan pemanfaatan material bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan melawan penyerahan material bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.

“Bahan bakar yang digunakan dimaksud mencakup semua jenis material bakar cair atau gas yang dimaksud digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).

Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap proses penyerahan substansi bakar kendaraan bermotor yang digunakan dilaksanakan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang menggunakan komponen bakarnya sendiri.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang mana wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen komponen bakar kendaraan bermotor, yaitu rakyat yang mana membeli kemudian menggunakan komponen bakar.

Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia substansi bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang dimaksud mendistribusikan substansi bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut secara langsung oleh penyedia materi bakar dan juga telah dilakukan termasuk pada biaya jual unsur bakar yang dibayar oleh konsumen.

Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual substansi bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang mana berlaku dalam DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual materi bakar.

“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk tarif pajak yang dimaksud lebih tinggi rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.

Perhitungan PBBKB

Leave a Comment