Paketdigital.com – JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai ada disinformasi perihal draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang beredar dalam media sosial (medsos). Ia menegaskan, Komisi I DPR hanya sekali merubah tiga pasal pada beleid tersebut.
Ia mengatakan, disinformasi muncul seiring menguatnya polemik RUU TNI. “Dan kami cermati bahwa di area publik, pada media sosial itu beredar draf-draf yang digunakan berbeda dengan yang dibahas di tempat Komisi I DPR RI,” terang Dasco pada waktu jumpa pers terkait polemik RUU TNI di area Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (17/3/2025).
Sedianya, kata Dasco, ada tiga pasal yang diubah di RUU TNI. Pertama, sambungnya, Pasal 3 yang digunakan terkait dengan kedudukan TNI.
“Jadi, ini sifatnya internal yaitu ayat satu misalnya di pengerahan juga penyelenggaraan kekuatan militer TNI berkedudukan pada bawah Presiden. Itu bukan ada perubahan,” ucap Dasco.
Adapun pembaharuan terletak di area Pasal 3 ayat (2) yang dimaksud berbunyi, “kebijakan lalu strategi pertahanan dan juga dukungan administrasi yang digunakan berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di tempat di koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut pasca Reses?
Dasco menerangkan pembaharuan itu ditujukan agar seluruh matra TNI sinergi. “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis kemudian lebih lanjut rapih di administrasinya,” tuturnya.
Kedua, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun. Dalam klausul itu, prajurit berpangkat Bintara serta Tamtama pensiun pada usua 55 tahun, Perwira 58 tahun, Perwira Tinggi Bintang 1 pensiun 60 tahun, Perwira Tinggi Bintang 2 pensiun 61 tahun, kemudian Perwira Tinggi Bintang 3 pensiun 62 tahun.