Paketdigital.com – JAKARTA – Aksi penggerudukan oleh Koalisi Komunitas Sipil Reformasi Bagian Ketenteraman ke rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dengan pemerintah mendiskusikan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di area Hotel Fairmont, Ibukota Indonesia Pusat telah dilakukan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor melampirkan dua barang bukti terhadap polisi.
“Ada dua barang bukti yang tersebut disampaikan. Yang pertama satu unit elektronik video CCTV, kemudian satu unit elektronik video atau video dokumentasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terhadap wartawan, Hari Senin (17/3/2025).
Ade Ary menerangkan, ketika ini tindakan hukum yang dimaksud ditangani oleh Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor kemudian terlapor.
“Tentunya nanti setelahnya menerima laporan, jadi setiap kami menerima laporan dari masyarakat, maka penyelidik menjadwalkan, melakukan pemeriksaan, diawali dari pelapor. Nanti kami izin update terhadap teman-teman penyelidik, yang digunakan jelas tahap penyelidikan sedang berlangsung pada rangka pendalaman,” jelas dia.
Adapun perkara ini dilaporkan oleh pihak pengamanan Hotel Fairmont berinisial RYR. Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Koalisi Warga Sipil Reformasi Bidang Ketenteraman menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR sama-sama pemerintahan pada waktu mengkaji revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam Hotel Fairmont, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Sabtu (15/3/2025).
Dari pantauan SindoNews, beberapa orang perwakilan koalisi yang dimaksud terdiri dari tiga orang tiba dalam depan ruang rapat Panja RUU TNI di dalam hotel mewah bintang 5 yang disebutkan sekitar pukul 17.49 Waktu Indonesia Barat