Paketdigital.com – JAKARTA – pemerintahan meyakinkan tidak ada terbukti ada pasal maupun ayat pada Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang digunakan dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI.
“(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidaklah ada. Jadi pasal yang tersebut dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tak ada,” tegas Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan untuk awak media di dalam Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Hasan memverifikasi jabatan sipil di dalam kementerian kemudian lembaga yang dimaksud dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus miliki keahlian atau yang mana beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
“Kecurigaan temen teman NGO itu tak dapat dipertanggungjawabkan karna itu tak ada, sebab posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 sikap yang tersebut memang benar memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka lalu beririsan ruang kerja dengan expertise mereka,” tegas Hasan.
Meski jumlah agregat jabatan yang dimaksud diisi akan lebih besar banyak, Hasan memastikan, jabatan yang dimaksud sudah ada berjalan lebih tinggi dulu. Salah satu contohnya, jabatan untuk Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang mana sebelumnya belum diatur oleh Undang-Undang.
Diketahui di UU TNI ketika ini, cuma terdapat 10 jabatan yang digunakan sanggup diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Sektor Politik serta Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, kemudian Badan Siber lalu Sandi Negara.
Lalu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Keamanan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan juga Mahkamah Agung.