Paketdigital.com – JAKARTA – Keputusan pemerintah lalu DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti kemudian akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka kesempatan perekonomian bagi UMKM serta koperasi untuk berpartisipasi di sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja di area sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, diambil Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih lanjut sehat, perubahan meningkat, dan juga khasiat sektor ekonomi lebih banyak merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini memiliki beberapa tantangan, salah satunya sebab bidang pertambangan miliki karakteristik yang digunakan sangat padat modal (capital intensive) lalu membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang mana signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM serta koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, teristimewa pada hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan juga penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda kegiatan ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan lalu insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM dan juga koperasi bisa saja memenuhi keinginan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan juga asistensi teknis bagi UMKM kemudian koperasi agar mereka itu mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya sekali itu, harus ada skema kemitraan yang dimaksud sehat. Itu artinya, regulasi harus menjamin bahwa UMKM dan juga koperasi bukan semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar mempunyai kesempatan tumbuh secara mandiri pada rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.