Modus Pencurian Avtur Terbongkar, Pakar: Sangat Berbahaya, Harus Ditindak Tegas

Photo of author

By Amri Nufail

Paketdigital.com – JAKARTA – Pencurian avtur di dalam Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai sangat berbahaya. Menurut pakar safety engineering dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, aksi yang dimaksud bukan cuma mengancam nyawa manusia, namun juga keselamatan penerbangan , pencemaran terhadap air laut, juga juga merugikan negara. Karena itulah, pelaku harus ditindak tegas.

“BBM termasuk barang berbahaya. Untungnya pada waktu melubangi pipa, tiada terjadi kecelakaan misalnya kebakaran, terus pipanya meledak. Itu potensinya apa saja? Banyak sekali. Orangnya bisa saja celaka, lingkungan sekitarnya tercemar,” ujar Juwari.

Bukan cuma itu, menurut Juwari, aksi melanggar hukum yang disebutkan juga berdampak serius terhadap penerbangan. Tidak belaka terhadap keselamatan, tetapi juga mengganggu jadwal penerbangan.

“Jadi terlalu besar impact-nya terhadap rantai pasok avtur. Dari sisi keselamatan ia membahayakan, dari sisi keamanan beliau tidak ada aman, dari sisi lingkungan, dari sisi sektor ekonomi angkutan, dan juga seterusnya. Jelas terdampak,” tegas Juwari.

Belum lagi kerugian yang mana harus diderita Pertamina. Tidak belaka beberapa jumlah ukuran avtur yang dimaksud dicuri. Lebih dari itu, imbuh Juwari, jikalau terjadi kecelakaan, kerugian Pertamina pasti besar sekali oleh sebab itu terdampak pada asetnya. Dan pasti berimbas untuk keuangan negara, sebab Pertamina adalah BUMN.

“Jadi dampaknya memang benar sangat besar. Makanya hukum harus benar-benar ditegakkan, agar ini bukan terjadi lagi,” pungkas Juwari.

Terpisah, pengamat energi Inas Nasrullah Zubir juga sependapat, bahwa aksi yang disebutkan sangat berbahaya. Selain itu, tentu belaka aksi yang dimaksud sangat merugikan Pertamina sebagai BUMN. “Makanya menurut saya, ini perbuatan yang biadab,” kata Inas.

Karena itulah Inas berharap, pelaku sanggup dihukum seberat-beratnya. Dalam hal ini, penegak hukum bukanlah hanya sekali menjerat pelaku pencurian dengan KUHP, tetapi bisa saja juga menggunakan Undang-Undang Keselamatan Penerbangan. “Harus dijatuhi pidana maksimal. Bahkan kalau perlu pasal berlapis,” kata Inas.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut Lantamal 1 Belawan membongkar sindikat pencurian avtur dalam Pantai Dewi Indah, Kecamatan Pantai Labu, Daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Sindikat ini mencuri materi bakar pesawat dengan cara melubangi pipa yang menyalurkan avtur ke Bandara Kualanamu.

Leave a Comment