Paketdigital.com – JAKARTA – pemerintahan kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara . Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya pada bawah Kementerian BUMN.
Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang inovasi ketiga berhadapan dengan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid ini diundangkan oleh DPR pada waktu Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025) lalu. Dengan pelimpahan tersebut, apakah BUMN sepenuhnya dikelola Danantara?
Tampak tugas serta wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), lalu (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud merupakan kepemilikan kekayaan negara yang mana dipisahkan pada BUMN.
Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan untuk menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang tersebut dimiliki oleh negara dan juga memberikan hak istimewa untuk pemegangnya.
Sementara, BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Penyertaan Modal dan juga Holding Operasional, selaku duta pemerintah pusat pada kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang digunakan melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang pengelolaan dividen BUMN.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan juga ayat (2) dikuasakan terhadap Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna kemudian Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) pada beleid itu, dikutipkan Mingguan (23/2/2025).
Perlu diketahui, di pengelolaan BUMN pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Pengembangan Usaha atau Holding Pengembangan Usaha serta Korporasi Induk Operasional atau Holding Operasional. Holding Pengembangan Usaha dipahami sebagai BUMN yang digunakan seluruh modalnya dimiliki oleh negara juga Danantara yang mempunyai tugas mengurus dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang mana ditetapkan oleh menteri lalu Danantara.
Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bisnis lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan menteri kemudian Danantara.