Heboh Tarik Dana Bank BUMN, Hal ini Sumber Pendanaan BPI Danantara

Photo of author

By Amri Nufail

Paketdigital.com – JAKARTA – Sepekan terakhir jagat maya diramaikan pergerakan tarik dana dari bank badan milik bidang usaha negara alias BUMN. Hal ini utamanya terkait dengan kepastian berjalannya Danantara .

Adapun Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan dirilis Presiden Prabowo Subianto pada Mulai Pekan (24/2/2025). Danantara mendapatkan tugas pokok untuk menjalankan dividen perusahaan pelat merah. Tugas ini akan datang dijalankan usai badan diresmikan Prabowo.

Dalam menjalankan tugasnya, BPI Danantara masih mendapatkan suntikan penyertaan modal negara (PMN), yang dimaksud mana dana segar ini berasal dari Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN). Ketentuan pendanaan yang dimaksud diatur pada Pasal 3G Undang-undang (UU) tentang inovasi ketiga melawan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mana telah lama disahkan DPR RI pada Selasa (4/2/2025) lalu.

“Modal Badan (Danantara) bersumber dari: a. penyertaan modal negara; dan/atau b. sumber lain,” demikian bunyi Pasal 3G Ayat (1), dikutipkan Hari Minggu (23/2/2025).

PMN yang mana akan diberikan pemerintah untuk Danantara dapat terdiri dari dana tunai, barang milik negara (BMN) atau saham milik negara pada BUMN. Adapun modal Danantara paling sedikit yang tersebut ditetapkan pemerintah senilai Rp1.000 triliun. Modal ini dapat dilaksanakan penambahan melalui penyertaan modal negara atau sumber lainnya.

Tugas Pokok Danantara

Danantara ditugaskan untuk meningkatkan dan juga mengoptimalkan pembangunan ekonomi lalu operasional BUMN, dan juga sumber pendanaan lain. Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Penyertaan Modal juga Holding Operasional. Sebab itu, Menteri BUMN akan menempatkan perwakilannya pada Danantara, Holding Investasi, serta Holding Operasional melawan persetujuan Presiden.

Perlu diketahui, Holding Penanaman Modal atau Korporasi Induk Pengembangan Usaha merupakan sebagai BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara serta Danantara yang mana mempunyai tugas mengatur dividen, memberdayakan aset BUMN, juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh menteri dan juga Danantara.

Sedangkan Holding Operasional atau Korporasi Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN lalu kegiatan bidang usaha lainnya. Saat melaksanakan tugas merupakan pengelolaan dividen, BP Danantara berwenang mengatur dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, juga dividen BUMN.

Lalu, menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih melawan aset BUMN yang mana diusulkan oleh Holding Pengembangan Usaha atau Holding Operasional.

Leave a Comment