Kampus Batal Dapat Jatah Kelola Tambang, Ini adalah Keterangan dari DPR

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – JAKARTA – RUU Perubahan Keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatu Bara( Minerba ) resmi disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurnake-13 DPR RI masa sidang II 2024-2025, Selasa 18 Februari 2025. Sebelumnya RUU ini banyak mendapat tanggapan pro lalu kontra. Poin yang mana banyak disoroti adalah terkait rencana pemberian izin usahatambangsecara prioritas untuk perguruan tinggi.

Usai banyak disoroti, rencana pemberian izin bisnis tambang terhadap perguruan tinggi pun bukan lagi diakomodir pada RUU yang disahkan pada hari ini. Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira menjelaskan, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi memang benar butuh pertimbangan kemudian dikaji secara mendalam.

“RUU-nya telah terjadi disahkan, lalu perguruan tinggi tiada bisa saja mengatur usaha tambang secara langsung. Tapi kampus masih sanggup bekerja sebanding pada bidang usaha pertambangan, misalnya pada hal riset. Dengan begitu, perguruan tinggi juga bisa saja tetap memperlihatkan fokus pada pendidikan,” ujar Nilam Sari di keterangan tertulis, Selasa (18/2/2025).

Meskipun tak dapat menjalankan perniagaan pertambangan, ia mengumumkan perguruan tinggi masih bisa saja mendapatkan asas faedah industri pertambangan melalui kerja sejenis untuk keperluan pendidikan. “Kita harap nantinya BUMN, BUMD maupun swasta yang digunakan menjalankan pertambangan sanggup bekerja mirip dengan kampus untuk pendanaan riset kemudian beasiswa misalnya,” katanya.

Sebelumnya, DPR memang sebenarnya mengusulkan pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi. Namun menghadapi banyaknya masukan berbagai pihak, pemerintah lalu DPR RI akhirnya setuju pengelolaan tambang akan masih diadakan oleh BUMN, BUMD lalu perusahaan swasta. Selain itu, juga ada pelibatan warga adat. RUU Minerba juga memberikan konsesi tambang untuk organisasi publik (ormas) keagamaan lalu UMKM.

Leave a Comment