Paketdigital.com – JAKARTA – DPR RI lalu pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah dijalankan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala area non-sengketa dan juga hasil putusan dismissal di tempat Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersatu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP di tempat Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Hari Senin (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian dan juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi sudah ada mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi berhadapan dengan dasar kehati-hatian serta memberikan fleksibilitas menghadapi berbagai dinamika yang tersebut mungkin saja cuma terjadi dalam depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya untuk pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala wilayah terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 dalam Ibu Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Perkotaan Nusantara, sebelum ada perpres lalu keppres yang dimaksud menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah terjadi berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota masih memerankan peran dan juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala area dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berazam akan menerbitkan surat penetapan kepala area terpilih tak lama pasca putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya telah terjadi memproduksi hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita menciptakan meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.