Paketdigital.com – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos miliki paspor negara lain. Dia menjamin pria bernama lengkap Tjhin Thian Po itu masih warga negara Indonesia (WNI).
“Bahwa yang digunakan bersangkutan memang benar menurut laporan yang digunakan kami terima bahwa yang digunakan bersangkutan memang sebenarnya ketika ini miliki paspor negara sahabat,” kata Andi pada jumpa pers di tempat kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa Indonesia miliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan lalu pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau satu kewarganegaraan. Paulus Tannos, kata Andi, telah dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan.
Namun tiada selesai akibat dokumennya kurang lengkap. “Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan menteri hukum dan juga HAM bahwa untuk melegakan kewarganegaraan Indonesia itu tidaklah berlaku otomatis,” kata Andi.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang dimaksud bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan tetapi sampai pada waktu ini yang tersebut bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” sambungnya.
Andi menegaskan bahwa hingga pada waktu ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih warga negara Indonesia (WNI). “Karena itu status kewarganegaraan berhadapan dengan nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa memang benar yang tersebut bersangkutan sampai dengan 2018 yang tersebut bersangkutan itu paspornya masih menghadapi nama Tjhin Thian Po serta dua kali melakukan perubahan,” tandasnya.