Bareskrim Duga SHGB juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Photo of author

By Bahjah Jamilah

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang mana berada dalam Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB lalu SHM yang disebutkan menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang mana diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo di keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aktivitas pidana dalam bentuk penyalahgunaan wewenang hingga langkah pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa jumlah dugaan aktivitas pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan aksi pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan kemudian 17 sertifikat hak milik yang tersebut terjadi di tempat Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, menghimpun barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya lalu pihak Kementerian Kelautan lalu Perikanan,” jelas dia.

Leave a Comment