Hari Hal ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut pada Pesisir Tangerang

Photo of author

By Amri Nufail

Paketdigital.com – JAKARTA – DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mengeksplorasi polemik sertifikat tanah juga bangunan pada area pagar laut di area perairan pesisir Wilayah Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB serta SHM di dalam wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur kemudian material. Wilayah yang tersebut terdapat sertifikat SHGB serta SHM itu berada di tempat luar garis pantai juga tidak ada boleh menjadi privat property.

“Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah pada wilayah Pagar Laut Tangerang,” kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya di keterangan tercatat yang digunakan dikutip, Kamis (23/1/2025).

Dia mengapresiasi langkah Menteri Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang digunakan mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) juga surat hak milik (SHM) di dalam area Pagar Laut Tangerang, Banten.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses kemudian perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang benar harus dilakukan. Apalagi wilayah yang dimaksud ada sertifikat tanahnya itu berada di tempat luar garis pantai yang tersebut tidak ada boleh menjadi privat property,” katanya.

Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta-minta ke Nusron agar bisa jadi melakukan penyelidikan kemudian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat pada penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa jadi dilaksanakan terhadap aparatur di dalam internal Kemeterian ATR/BPN dan juga pihak yang dimaksud bertugas melakukan pengukuran tanah.

“Mereka yang tersebut terbukti melanggar harus disanksi tegas. Hal ini kesulitan penting yang dimaksud tak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.

Leave a Comment