Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi 2025, APBN Dipangkas Rp306 Trilyun

Photo of author

By Amri Nufail

Paketdigital.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang digunakan dipotong dari anggaran pemerintah pusat serta wilayah senilai Rp306,69 triliun.

“Efisiensi menghadapi anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh jt empat ratus dua puluh ribu rupiah),” demikian tertoreh pada Inpres yang digunakan dikeluarkan Presiden Prabowo tanggal 22 Januari 2025, disitir Kamis (23/1/2025).

Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga otoritas non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, kemudian para Kepala Daerah atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi yang dimaksud diharuskan Prabowo untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing, di rangka efisiensi melawan anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) di APBN 2025, APBD 2025, juga Transfer ke Daerah (TKD) pada APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, diktum kedua efisiensi yang disebutkan terdiri dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada Diktum ke satu hitungan 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

Dan, transaksi ke tempat sebagaimana dimaksud di Diktum kedua hitungan 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh jt empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Kemudian, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan juga pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang mana ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan juga non operasional sekurang-kurangnya terdiri menghadapi belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pengerjaan infrastruktur, dan juga pengadaan peralatan juga mesin.

Leave a Comment