Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala area hingga Maret 2025 tiada mempunyai dasar yang tersebut kuat. Hal itu mengingat kepala wilayah terpilih tanpa sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK) bukan memiliki persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala tempat terpilih yang digunakan bukan bersengketa di tempat MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya masih dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dilakukan dijadwalkan.
“Persoalan apa yang mana menimbulkan harus diundur pelantikan kepala area terpilih tanpa sengketa dalam MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah disepakati, kecuali memang benar ada putusan MK yang harus ditunggu untuk Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud bersengketa di tempat MK,” kata Rahmat melalui instruksi eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak kemudian minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang tersebut sudah ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang digunakan jelas, khususnya yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengamati cuma untuk keseragaman, itu tentunya tidak alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui Pemilihan Kepala Daerah 2024 dijalankan pada 545 tempat dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, lalu 93 kota. MK ketika ini telah terjadi meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya tambahan dari 200 kepala wilayah terpilih yang dimaksud tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban sebab harus mengawaitu seluruh proses sengketa pemilihan kepala daerah di area MK tuntas. Bukan belaka itu, publik juga menjadi korban sebab ada tumpuan harapan dan juga janji yang tersebut segera ingin merek rasakan dari kepala wilayah terpilih,” tandasnya.
Tak semata-mata itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala wilayah pada beberapa orang daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang mana akan menjabat, sejumlah tugas-tugas yang tersebut akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari orang Pj tersebut,” sambung pria yang digunakan pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan tidak ada akan sejalan dengan proses pilkada yang dimaksud bersengketa di dalam MK. Penundaan akan mengakibatkan persoalan baru ketika MK memutuskan pemungutan pendapat ulang (PSU) di area wilayah yang dimaksud berpekara,
“Kalau ada tempat yang tersebut bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pernyataan ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan juga perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan juga wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan memproduksi pelantikan diproyeksikan berlangsung pasca seluruh sengketa pada MK selesai pada 13 Maret 2025.