Paketdigital.com – JAKARTA – Perhimpunan Pegawai pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang dimaksud bekerja di area lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri pada Indonesia menyampaikan aspirasinya agar merek bisa jadi mengikuti proses PPPK .
Aspirasi yang dimaksud disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, juga Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan juga para pemangku kebijakan yang dimaksud ada.
Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah dapat mengamati mereka itu sebagai PPNPN/Non ASN di area instansi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami mohon agar diperhatikan juga sejenis halnya dengan PPNPN/Non ASN di tempat instansi lain. Kami berharap aspirasi kami bisa jadi dikabulkan dikarenakan kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia pada seluruh satker area mempunyai keresahan yang sejenis yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Awal Minggu (13/1/2025).
Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang digunakan berada pada satuan kerja (satker) di area instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN telah lama mengabdi puluhan tahun di tempat Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.
“Usia kami rata-rata telah di tempat menghadapi 35 tahun sehingga tak mempunyai kesempatan untuk terlibat CPNS. Kami sudah ada mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan juga ada juga yang tambahan dari 25 tahun sehingga kami telah sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.
Hingga pada waktu ini tak ada tanda-tanda membuka formasi PPPK teknis yang diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang dimaksud telah terjadi membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver lalu petugas keamanan.
“Kami tak bisa saja mengikuti PPPK gelombang 1 dikarenakan instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah mendata tenaga Non ASN di area tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami sudah ada dimintai data pegawai Non ASN, serta begitu pula dalam gelombang 2 kami bukan bisa jadi mendaftar PPPK sebab Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.