Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Daerah Perkotaan Semarang

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan dijadwalkan akan mengadakan sidang putusan gugatan praperadilan Wali Daerah Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang yang disebutkan akan menentukan status terperiksa Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita lalu juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang yang dijalankan Senin, 13 Januari 2025.

“Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status dituduh Mbak Ita, akan dijalankan pada pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat oleh PN Ibukota Indonesia Selatan.

Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah terjadi melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN DKI Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, memohon agar hakim tunggal menganulir status terdakwa KPK.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang tersebut sewenang-wenang sebab tak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, serta dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang tersebut terdaftar di nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Mbak Ita juga meminta-minta agar hakim tunggal sanggup menyatakan tiada sahnya penetapan dituduh oleh KPK. Di sisi lain, ia juga memohonkan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak ada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.

Selain itu, Mbak Ita juga memohonkan hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan juga pencekalan yang tersebut dilaksanakan KPK. “Menyatakan tidaklah sah segala tindakan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut lanjut oleh Termohon yang digunakan berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

Leave a Comment