Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pemanfaatan zakat untuk kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya saja memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan kegiatan MBG yang tersebut dinilai masih banyak kekurangan.
“Setelah lebih tinggi dari sepekan berjalan inisiatif MBG dinilai masih sejumlah kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan penyelenggaraan acara bukanlah malah memicu polemik baru yang digunakan tak perlu seperti melontarkan pemanfaatan zakat untuk MBG oleh sebab itu tidaklah landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, hari terakhir pekan (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemakaian zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pada kegiatan yang tersebut menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat di syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk menggalang delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang digunakan ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, kemudian fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tak dapat digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, mempunyai sistem yang mana berbeda dikarenakan sudah pernah diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, pemakaian dana zakat sebaiknya tetap memperlihatkan difokuskan pada program-program yang tersebut lebih tinggi spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir juga miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk acara yang tersebut bersifat umum serta melibatkan seluruh publik yang mana tiada termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan inisiatif MBG yang dimaksud merupakan acara pemerintah yang tersebut didesain secara sistematis kemudian telah lama dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang tersebut lebih lanjut tepat untuk program-program yang dimaksud sifatnya umum lalu menyasar rakyat luas, termasuk inisiatif kondisi tubuh juga peningkatan gizi. “Jadi tidak ada perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.