Fantastis! Hal ini Penampakan Tumpukan Uang Rp103,2 Miliar Disita dari TPPU Kasus Judol

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp103,2 miliar dari tindakan hukum judi online (judol).

Uang yang disebutkan merupakan hasil penyelidikan dari sindikat judol berinisial FH yang dimaksud menggunakan uangnya untuk merancang Hotel Aruss dalam Semarang.

“Barang bukti yang telah kita sita dari aliran dana yang dimaksud diterima dari tabungan penampung ke tabungan FH total semua Rp103.270.715.104 yang dimaksud berasal dari 15 rekening,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pada Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (16/1/2025).

“Yang kemarin kami komunikasikan 17 akun itu telah kita blokir juga ini 15 akun telah kita withdraw, kita pindahkan ke akun SLO Bareskrim Polri,” sambungnya.

Sebagai informasi, sindikat judol sudah pernah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada account berhadapan dengan nama orang lain, lalu mendirikan Hotel Aruss di area Semarang.

Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa penyelenggaraan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.

Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tersebut merek buat, untuk ditempatkan serta ditransfer juga diadakan pengunduran secara tunai, guna mengelabuhi dengan syarat usul uang tersebut.

“Selanjutnya pasca uang ditarik tunai digunakan untuk mendirikan Hotel Aruss pada Semarang,” kata Helfi pada waktu konferensi pers di area Bareskrim Mabes Polri, DKI Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Leave a Comment