Bangun Hotel Aruss Semarang dari Uang Judol, Komisaris dan juga PT AJP Jadi Tersangka

Photo of author

By Askanah Ratifah

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP bersatu komisarisnya berinisial FH sebagai terperiksa persoalan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan langkah pidana dengan syarat berbentuk perjudian online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022, FH sebagai komisaris PT AJP sudah melakukan pemindahan juga mengaburkan dana judi online untuk mendirikan Hotel Aruss Semarang.

“Hari kami menyampaikan kita telah menetapkan dituduh yang digunakan pertama yaitu, korporasi yaitu PT AJP yang mana berkantor di area Hotel Aruss juga di dalam Semarang,” kata Helfi pada konferensi pers di tempat Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (16/1/2025).

“Kemudian terperiksa yang tersebut kedua yaitu FH. Dua-duanya sudah ada cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” sambungnya.

PT AJP diketahui menampung seluruh dana judol dari tabungan FH untuk mendirikan hotel tersebut, kemudian semua keuntungan dikembalikan ke PT tersebut, dan juga dinikmati oleh FH.

“Untuk mengaburkan asal-usul uang yang dimaksud diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel yang dimaksud juga dinikmati oleh FH,” katanya.

“Untuk sumber akun yang mana masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari tabungan penampung, ada beberapa kegiatan yang masuk dengan segera dari tabungan penampung,” sambungnya.

Adapun PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.

Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Leave a Comment