Paketdigital.com – JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menghormati kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebagai terperiksa baru pada tindakan hukum dugaan tindakan pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. MA memacu agar proses hukum yang dimaksud menjerat Rudi dapat dilaksanakan secara transparan juga akuntabel.
“Terhadap hal yang disebutkan Ketua Mahkamah Agung menyampaikan kemudian menghormati proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto di jumpa pers, Rabu (15/1/2025).
“Ketua Mahkamah Agung menggalakkan agar proses yang dimaksud dilaksanakan dengan tetap saja mengedepankan ketentuan hukum yang mana berlaku. Serta dilaksanakan secara transparan, fair, dan juga akuntabel,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung secara resmi menetapkan Rudi Suparmono sebagai terdakwa perkara dugaan aktivitas pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan terdakwa ini didasari dengan adanya bukti yang tersebut cukup.
“Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar di jumpa pers yang digunakan diadakan di dalam Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).
Qohar menyampaikan bahwa, pihaknya telah dilakukan melakukan penggeledahan pada dua lokasi yakni di area kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, DKI Jakarta Pusat serta Daerah Perkotaan Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih banyak Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan juga dolar Singapura (SGD). “Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di dalam Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan,” ujarnya.