Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan terdakwa perkara suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dijalankan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di area Ibukota Indonesia Pusat serta Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang disebutkan penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, juga rupiah,” ujarnya.
Uang yang dimaksud ditemukan penyidik di mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang mana berada di tempat rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah agregat Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang disebutkan dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih besar sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.