Paketdigital.com – JAKARTA – Ketua Dewan Kondisi Keuangan Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi serta khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang tersebut telah lama mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan berhadapan dengan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih pada tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mengupayakan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dimaksud dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang digunakan out of date, data yang dimaksud belum lengkap, lalu kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang dimaksud terintegrasi juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini dan juga melakukan penutupan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka potensi untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk meningkatkan kekuatan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan juga disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax serta Govtech, integritas lalu keamanan data wajib dijaga agar dapat menyokong keberhasilan inisiatif ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidak ada hanya saja meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP sudah pernah mencatat 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt kegiatan e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang dimaksud dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih tinggi transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan, sekaligus meningkatkan kekuatan pondasi sektor ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di tempat masa depan,” pungkasnya.