Hasto Kristiyanto Melawan, Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

Photo of author

By Daliyah Ghaidaq

Paketdigital.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terdakwa terkait tindakan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.

“PN Ibukota Indonesia Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto kemudian sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi, hari terakhir pekan (10/1/2025).

Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terperiksa oleh KPK itu sudah pernah didaftarkan ke PN DKI Jakarta Selatan. Adapun perkaranya telah lama teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.

“Ketua PN DKI Jakarta Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.

Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun perihal perkara tersebut, ia tak bisa jadi berbicara lebih banyak banyak lantaran dialah yang mana akan menjadi hakimnya.

“Sidang pertama dengan rencana pemanggilan para pihak sudah pernah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Selatan ya,” pungkasnya.

Leave a Comment