Paketdigital.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan juga Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap pengurusan izin keselamatan lalu kondisi tubuh kerja (K3) perusahaan.
Penetapan dituduh serta pemidanaan dijalankan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan dituduh itu diadakan pasca melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang dimaksud telah dilakukan diamankan pada OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang mana cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dan regu penyidik menetapkan 2 orang sebagai dituduh dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan serta AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” kata Vanny pada keterangannya, Akhir Pekan (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan, kedua terperiksa dengan segera ditahan. “Pada hari ini juga telah terjadi dijalankan penjara terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan,” tuturnya.
Vanny menjelaskan, tindakan hukum itu bermula ketika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan penduduk terkait gratifikasi di tempat lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).
Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.