Paketdigital.com – JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi yang dimaksud menyeret namanya. Ternyata, Hasto kemudian kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang mana diajukan lewat surat.
Hal itu disampaikan salah satu Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein. Setidaknya ada dua surat yang tersebut disampaikan pada pemeriksaan kali ini.
“Surat pertama yakni permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Patra dalam Gedung KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (13/1/2025).
Surat permohanan itu diajukan lantaran Hasto juga sedang melakukan perlawanan terkait status tersangkanya. Sebab, rencana sidang praperadilan Hasto akan datang dilakukan 21 Januari 2025.
“Alasan dasar dari permohonan penundaan oleh sebab itu pihak penasihat hukum telah dilakukan mengajukan praperadilan,” tuturnya.
Adapun surat kedua yang mana diajukan yakni surat praperadilan. Menurut Patra, surat itu diajukan sebagai bukti untuk pimpinan KPK untuk mempertimbangkan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Karena itulah kita minta penundaan sampai adanya putusan praperadilan,” ucapnya.
Hasto membenarkan berada dalam mengantisipasi kebijakan dari pimpinan KPK. “Kami menyerahkan surat (penundaan pemeriksaan) dan juga mengantisipasi tindaklanjutnya. Percayalah kami akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” katanya.