Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun lalu berlaku pada 2025. Dengan masa kerja karyawan yang dimaksud tiada lagi produktif ini perlu diperhitungkan akibat berpotensi buruk bagi performa perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.

“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang mana 56 tahun, 57 tahun, lalu sebagainya,” ujar Timboel ketika dihubungi, SINDOnews, hari terakhir pekan (10/1/2025).

Menurut ia di Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tak menetapkan usia pensiun pekerja swasta dalam perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan terhadap peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tiada berdampak buruk bagi kinerja dan juga perusahaan perusahaan.

“Sebenarnya tidaklah ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang pensiun ada, yaitu semakin lama menanti mendapat khasiat pensiun,” jelasnya.

Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun dalam perusahaan tak otomatis mendapat faedah pensiun bulan berikutnya.

Justru, mereka harus mengantisipasi waktu yang dimaksud lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang mana cukup lama,” beber dia.

Sebagai perumpamaan, di tempat tahun ini pekerja A pensiun pada usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengantisipasi 3 tahun untuk mendapat kegunaan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan usia mendapat khasiat pensiun di dalam 2025 59 tahun.

Leave a Comment