Mengenal MITA, Importir kemudian Eksportir dengan Pelayanan Khusus dari Bea Cukai

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – MITA atau Mitra Utama adalah status yang tersebut diberikan Bea Cukai terhadap perusahaan importir serta eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi menghadapi riwayat baik kepatuhan perusahaan yang dimaksud terhadap aturan kepabeanan lalu cukai yang tersebut berlaku. Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus pada kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan yang disebutkan terdaftar sebagai perusahaan MITA.

“Pemberian status MITA oleh Bea Cukai bukanlah hal yang mana baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Tepatnya, ketika instansi ini mulai memberlakukan uji coba jalur prioritas terhadap importir kemudian eksportir terpilih. Saat ini, penyempurnaan ketentuan MITA diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023 yang digunakan menetapkan bahwa perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus dalam bentuk kemudahan-kemudahan di tempat bidang kepabeanan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Kemudahan-kemudahan di tempat bidang kepabeanan yang diterima perusahaan MITA di dalam antaranya pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik juga dokumen, penyelenggaraan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penyelenggaraan pembayaran berkala, dan juga layanan lainnya yang digunakan ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.

Selain itu, status MITA sekarang ini juga telah terjadi diakui beberapa kementerian/lembaga lain, dengan dikecualikannya dari pemenuhan ketentuan larangan pembatasan (lartas) untuk beberapa komoditas.

Persayaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA tercantum di Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan yang dimaksud disyaratkan miliki kepatuhan yang digunakan baik di kegiatan kepabeanan lalu perpajakannya.

Ditambah juga memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan juga dibuktikan dengan memperoleh hasil audit wajar tanpa pengecualian pada dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga harus bersedia ditetapkan sebagai MITA.

Karena selain mendapatkan kemudahan, perusahaan yang dimaksud sudah ada ditetapkan menjadi MITA juga memiliki kewajiban-kewajiban yang mana harus dipenuhi sesuai ketentuan yang dimaksud tertera pada Pasal 7 juga 8 PMK tersebut. Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan juga kewajibannya, maka status MITA perusahaan yang disebutkan bisa jadi belaka dibekukan atau bahkan dicabut.

Hanya perusahaan yang telah terjadi mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bea dan juga Cukai tentang penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang mana berhak mengakses layanan MITA di tempat kantor-kantor Bea Cukai yang digunakan telah lama ditunjuk.

Budi menyebutkan terdapat pembeda lainnya antara layanan MITA dengan layanan biasa, yaitu dengan disediakannya layanan client coordinator (CC) khusus, yang dimaksud dikenal sebagai CC MITA. Tugasnya ialah untuk memberikan layanan konsultasi dan juga membantu menangani kendala atau permasalahan yang mana dihadapi perusahaan pada urusan kepabeanan.

Leave a Comment