Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di dalam Semester II-2025

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.

Direktur Komunikasi lalu Bimbingan Penggunawan Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan tidak ada belaka semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di dalam masyarakat.

“Target 2025 memang benar naik, itu terkait juga di tempat UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Dunia Pers Briefing DJBC di tempat Jakarta, disitir pada Hari Sabtu (11/1/2025).

Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kasubdit Tarif Cukai serta Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi dunia usaha lalu daya beli masyarakat.

Sembari menanti implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik pada Peraturan otoritas (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Sambil menanti tadi, apakah memang sebenarnya dari kondisi daya beli publik ini telah cukup dapat atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.

Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menyatakan bahwa pihaknya akan mengamati referensi pengenaan cukai MBDK di dalam negara lain serta juga ketentuan teknis di area kementerian teknis terkait batasan gula yang cukup sehat.

“Kita akan mengawasi beberapa referensi di dalam negara lain. Tapi khususnya kami mengacu untuk unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang tersebut cukup sehat di dalam Indonesia,” ungkap Akbar.

Leave a Comment