Paketdigital.com – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kemudian Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Pertama, efisiensi serta kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan pada menghadapi di rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).
Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dalam Jakarta.
Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan bukanlah tidak ada mungkin saja pada implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, serta Bappebti).
“Perlu effort yang dimaksud besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, dan juga pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.
Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap sektor keuangan digital serta kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.
“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan tak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.
Ketiga, kata Najib, risiko sistemik kemudian proteksi konsumen pengawasan terpadu di rangka meningkatkan kekuatan stabilitas sistem keuangan BI kemudian OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang digunakan seirama untuk menegaskan pemeliharaan konsumen sanggup optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan lalu peningkatan literasi.”
Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang disebutkan dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut lanjut. Komisi XI bisa saja memfasilitasi pelaku sektor dan juga regulator terkait,” pungkas Najib.