Paketdigital.com – JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dijalankan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang tersebut mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan otoritas (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum pada menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Bagian Keuangan (P2SK). “Pengaturan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur pada PP yang mana harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih pada proses pembahasan juga finalisasi oleh pemerintah dan juga regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang digunakan tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di area Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri mengatakan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk mengupayakan pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang disebutkan juga telah dilakukan tertuang pada kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti lalu regulator lain. Ini adalah untuk menjamin agar proses transisi ini berjalan dengan lancar serta soft landing, sehingga, tidak ada mengganggu kegiatan operasional kemudian proses bidang usaha yang tersebut telah terjadi berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya ekosistem pengaturan juga pengawasan yang tersebut terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu memverifikasi kesiapan dari segi kelembagaan serta regulasi, perizinan, infrastruktur serta teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga pemeliharaan konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah keseluruhan penanam modal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal pangsa modal yang mana masih di dalam kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga miliki risiko yang mana tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek pengamanan bagi konsumen dan juga investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi untuk publik terkait kegunaan serta risiko dari asetini,”katadia.