Paketdigital.com – JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas di memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan beratus-ratus ribu followers diblokir dikarenakan terbukti mengiklankan situs judol.
“Kami tiada akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tindakan (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan juga Media Massa Komdigi. “Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online di tempat Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang digunakan semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, lalu situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi sudah memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, kemudian file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi dan juga Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Inisiatif ini melibatkan pemerintah area serta komunitas rakyat untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan juga pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang tersebut lebih lanjut aman dan juga bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder di Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran bergerak dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi kemudian kebijakan yang mana tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Mengembangkan sistem moderasi juga melakukan take down terhadap konten dan juga akun yang mana memasarkan judi online.
– Masyarakat: Menguatkan literasi digital lalu melapor ke Komdigi jikalau menemukan konten atau promosijudionline.