Kemnaker Buka-bukaan Soal Alasan Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun

Photo of author

By Faridah Hasna

Paketdigital.com – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menerangkan bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimaksud dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 Tahun lalu pada tahun 2025 menjadi 59 tahun. Ditegaskan juga bahwa usia pensiun pekerja telah dilakukan diatur secara jelas di peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, hal itu berdasarkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun .

“Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait nomor harapan hidup di tempat Indonesia yang digunakan terus meningkat, juga membaiknya kondisi kemampuan fisik masyarakat,” kata beliau di keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini masih harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan juga beban kerja yang dimaksud terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan juga aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar pada acara Pemastian Pensiun (JP) berhak menerima kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik ketika masih bekerja maupun setelahnya tidaklah bekerja.

Manfaat JP dapat dicairkan ketika partisipan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi kontestan yang meninggal dunia.

Baca Juga: Dilema Usia Pensiun 59 Tahun: Harapan Baru atau Beban bagi Masyarakat?

Sunardi juga menegaskan bahwa Garansi Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan serta selain JP, perusahaan juga mempunyai kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, juga Garansi Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian pengamanan sosial terhadap pekerja.

Menurutnya, hal lain juga yang digunakan perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah dilakukan menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis penyelenggaraan antara pekerja kemudian pemberi kerja.

“Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang tersebut telah lama diubah pada UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.

Leave a Comment