Paketdigital.com – JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor bibit kemudian benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit lalu benih sepanjang tahun 2020-2022 semata-mata sekitar Rp270 miliar dan juga bea masuk kurang lebih tinggi sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk memacu pengembangan sektor pertanian , perikanan, serta peternakan di area Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit lalu Benih untuk Pembangunan dan juga Pengembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana sudah berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa prasarana pembebasan bea masuk yang disebutkan sudah diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, infrastruktur yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang digunakan melakukan importasi komoditas bibit kemudian benih.
“Pokok pengaturan pada PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan serta janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk lapangan usaha pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk dalam bidang perkebunan kemudian kehutanan. Permohonannya dapat diajukan untuk Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, juga perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit serta benih; juga nomor dan juga tanggal invoice atau dokumen yang digunakan dipersamakan.
“Kemudian apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka kebijakan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja di hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang dimaksud semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga meminta para pelaku bisnis untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit juga benih, sehingga dapat memacu perkembangan dan juga pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan di dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menyokong pengembangan sektor pertanian, peternakan, juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang tersebut mengedepankan penyederhanaan lalu efisiensi prosedur,” pungkas Budi.