5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Keterangan Bea Cukai

Photo of author

By Dina Nabila

Paketdigital.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan data sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.

Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang juga kiriman.

“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang kemudian barang kiriman,” ujar Chotibul pada Industri Media Briefing DJBC pada Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).

Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 46 Tahun 2021 juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang dimaksud datang dari luar negeri di tempat kawasan perdagangan bebas juga pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.

Sementara di tempat kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, lalu Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan juga pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk serta pajak hingga nilai USD500.

“Kuncinya di dalam barang pribadi maka bisa jadi diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai iPhone Rp20 jt maka pasca dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.

Sementara, apabila pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan juga pajak.

Leave a Comment