Paketdigital.com – JAKARTA – pemerintahan resmi menetapkan usia pensiun penduduk pekerja pada Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Penambahan usia yang dimaksud merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Pemastian Pensiun.
Ditegaskan di Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja dalam Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di tempat 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 serta mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, diambil Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja berhadapan dengan acara jaminan pensiun yang tersebut diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lanjut lama untuk bisa jadi menikmati dana pensiun.
Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengoleksi dana pensiun, yang dimaksud cukup menjadi lebih lanjut besar namun risiko terhadap kemampuan fisik dan juga keperluan dana pada kala pensiun juga lebih besar besar lagi.