Paketdigital.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater belaka diberikan terhadap klien atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah dan juga mempunyai pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu sekadar pada rangka menguatkan pelindungan konsumen juga masyarakat, juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang digunakan menawarkan item bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dijalankan untuk melindungi publik teristimewa bagi yang tak miliki literasi keuangan yang tersebut memadai pada menggunakan produk-produk dan juga layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu oleh sebab itu usaha BNPL menjadi fokus terkini juga berbagai sekali perusahaan pembiayaan yang mana beralih terhadap kegiatan ini dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi untuk pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di pemakaian BNPL, termasuk pencatatan operasi debitur pada pada Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud di tempat berhadapan dengan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan bidang PP BNPL.