Paketdigital.com – JAKARTA – Salah satu pilar utama pada meningkatkan daya saing nasional adalah mengembangkan ilmu pengetahuan kemudian teknologi. Untuk menyokong hal tersebut, pemerintah sebagai fasilitator dan juga regulator, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk juga Cukai melawan Impor Barang untuk Keperluan Penelitian juga Pengembangunan Bidang Studi Pengetahuan.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa peraturan yang dimaksud bertujuan untuk menggalang kemajuan ilmu pengetahuan juga mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian/lembaga, juga badan bidang usaha yang dimaksud bergerak pada riset.
Pembebasan bea masuk serta cukai yang disebutkan meliputi berbagai barang, termasuk alat laboratorium, materi kimia, peralatan teknologi, juga komponen lain yang tersebut dianggap penting pada kegiatan riset lalu pengembangan. Selain itu, aturan ini juga memberikan infrastruktur bebas pajak termasuk Pajak Pertambahan Skor (PPN) dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 pada barang yang diimpor, sepanjang barang yang disebutkan digunakan sesuai peruntukannya.
“Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan ini bukan berlaku untuk barang yang tersebut digunakan di proses produksi oleh badan usaha. Pemberian prasarana fiskal ini dilaksanakan dengan pertimbangan lalu hanya sekali dapat dilaksanakan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan juga badan bisnis yang digunakan memenuhi syarat,” ujar Budi pada siaran pers, Rabu (8/1/2025).
Budi menyebutkan salah satu perguruan tinggi yang mana sudah pernah memanfaatkan prasarana ini adalah sivitas akademika Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana yang dimaksud menerima hibah alat laboratorium dari University of Natural Resources and Life Sciences, Vienna (BOKU), Austria, pada tanggal 24 Juli 2024. Barang hibah yang tersebut diterima merupakan spectrometer, yaitu alat yang dimaksud digunakan untuk menganalisis kualitas tanah, khususnya di mengidentifikasi isi unsur hara dan juga menganalisis komposisi gizi pada item pangan.
“Kelancaran importasi barang hibah ini tak terlepas dari asistensi juga pelayanan impor yang mana diberikan oleh Bea Cukai Ngurah Rai. Diharapkan sarana ini dapat mengakibatkan khasiat bagi Universitas Udayana lalu dapat meningkatkan kualitas sekolah juga penelitian di dalam bidang pertanian,” imbuh Budi.
Untuk mendapatkan infrastruktur fiskal tersebut, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan terhadap Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan juga Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea kemudian Cukai (KPPBC) tempat pemasukkan barang, yang mana ditandangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.
Permohonan paling sedikit dilampiri dengan surat rekomendasi serta dokumen perolehan barang. Surat rekomendasi pemberian prasarana berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang mana ditunjuk oleh pimpinan perguran tinggi.
Apabila barang hasil dari pembelian melampirkan dokumen perolehan barang terdiri dari foto kopi dokumen pembelian; foto kopi DIPA apabila belanja menggunakan APBN atau APBD (khusus PT Negeri atau K/L); lalu perjanjian atau kontrak yang tersebut menyebutkan bahwa nilai tukar barang tak meliputi pembayaran bea masuk kemudian pajak pada rangka impor (PDRI), apabila pengadaan barang menggunakan pihak ketiga.