Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya

Photo of author

By Gusun Fawaida

Paketdigital.com – JAKARTA – Coretax DJP pada tanggal 31 Desember 2024 secara resmi sudah dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP menandai hadirnya sistem administrasi perpajakan yang digunakan baru dan juga modern.

Sistem yang digunakan diberi nama Coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), pembayaran, lalu layanan sejak masa Januari 2025 juga seterusnya.

Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak (WP) dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

– Bagi WP dengan Akun DJP Online

Wajib pajak yang tersebut sudah terdaftar pada layanan elektronik DJP (DJPOnline) dapat secara langsung menggunakan Coretax dengan cara melakukan set ulang kata sandi melalui menu Lupa Kata Sandi.

Lalu tautan (link) untuk set ulang kata sandi akan dikirimkan melalui email atau SMS dari DJP, oleh sebab itu itu penting agar wajib pajak menggunakan alamat email serta nomor telepon genggam yang tersebut valid kemudian berpartisipasi juga dapat diakses.

– Bagi WP tanpa Akun DJP Online

Bagi wajib pajak yang tersebut telah miliki NPWP, tetapi belum pernah menggunakan layanan DJP Online tetap memperlihatkan dapat mengakses Coretax DJP dengan cara mengajukan permintaan aktivasi melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

Ikuti panduan juga isi formulir yang tersebut ada dan juga pastikan mendaftarkan nomor telepon serta alamat email yang valid, aktif, juga dapat diakses. Setelah seluruh isian lengkap dan juga permintaan disampaikan maka wajib pajak dapat mulai menggunakan Coretax untuk melaksanakan administrasi perpajakannya.

– Bagi WP Baru

Bagi merekan yang dimaksud belum memiliki NPWP lalu bermaksud mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, maka dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pendaftaran NPWP. Registrasi dapat dengan mudah diadakan yaitu melalui menu Daftar di area Sini.

Ikuti panduan lalu lengkapi formulir registrasi dan juga setelahnya isian lengkap maka wajib pajak akan dapat menggunakan Coretax untuk menjalankan administrasi perpajakannya.

Mengenal Coretax

Dibangun sejak 2021, Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses industri administrasi perpajakan, melalui penyelenggaraan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari konstruksi Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang digunakan ada ketika ini. Bahkan, penampilan Coretax turut mengintegrasikan seluruh proses industri inti administrasi perpajakan.

Coretax mengintegrasikan seluruh proses industri inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan juga penagihan pajak.

Leave a Comment