Paketdigital.com – APPLE – Indonesia tetap saja melarang pelanggan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di area Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran dan juga pemasaran model iPhone 16 oleh sebab itu Apple gagal memenuhi peraturan penanaman modal lokal yang mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari material di negeri.
Pada pada waktu yang dimaksud sama, Indonesia berada dalam berupaya meningkatkan pembangunan ekonomi oleh perusahaan teknologi raksasa di tempat negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Pengembangan Usaha Rosan Roeslani menyatakan terhadap wartawan pada hari Selasa bahwa Apple telah lama berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag pada Pulau Batam, yang tersebut diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, bukan diberikan penjelasan lebih besar lanjut terkait kesepakatan penyelenggaraan pabrik dalam kawasan bidang tersebut.
“AirTag adalah aksesori, bukanlah komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum memiliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin berjualan iPhone 16 sesegera mungkin, langkah ada di dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.