Paketdigital.com – JAKARTA – eksekutif mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang tersebut saat ini belaka berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada dalam pasar. Namun, berbagai warga yang tersebut menolak hal yang disebutkan akibat dirasa akan memberatkan merek akibat kondisi perekonomian sedang tiada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang lalu jasa tertentu yang mana selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan warga berada, penduduk mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil kemudian motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan melawan Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, serta Pengembalian Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih banyak dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang mana dibuat untuk perjalanan dalam menghadapi salju, pada pantai, di area gunung, atau kendaraan sejenis, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih besar dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang digunakan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.