Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly , hari terakhir pekan (13/12/2024) besok. KPK belum merinci perkara terkait pemanggilan mantan Menteri Hukum lalu Hak Asasi Orang (Menkumham) itu.
“Benar ada jadwal pemanggilan besok,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika terhadap wartawan, Kamis (12/12/2024).
Tessa mengaku belum mampu menyampaikan secara rinci terkait materi pemanggilan Yasonna. “Namun untuk perkaranya belum dapat disampaikan,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi terkait persoalan hukum buronan Harun Masiku. KPK sendiri telah lama mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Surat yang disebutkan bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang tersebut ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap lalu diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Ibukota Indonesia Selatan,” demikian bunyi keterangan surat yang disebutkan yang tersebut dilihat Hari Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu mempunyai tinggi badan 172 cm kemudian berat badan yang tersebut bukan diketahui pasti. Harun Masiku mempunyai warna dermis sawo matang. Beralamat tinggal pada Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Ibukota Indonesia Selatan.
“Ciri khusus: berkacamata, kurus, ucapan sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapa pun yang dimaksud meninjau atau menemukan Harun Masiku bisa saja menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Kasus ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan beberapa jumlah terdakwa termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga Harun Masiku. Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 lalu SGD38.350 atau setara Rp600 jt dengan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tak diketahui.