Paketdigital.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan terhadap politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Menteri Hukum dan juga HAM Yasonna Laoly hari ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan, Yasonna meminta-minta pemanggilan ulang lantaran ada jadwal yang tersebut tak bisa saja ditinggalkan hari ini.
“Untuk YSL (Yasonna Laoly), info dari penyidik minta dijadwalkan ulang oleh sebab itu telah ada rencana yang digunakan tiada sanggup ditinggalkan,” kata Tessa terhadap wartawan, Hari Jumat (13/12/2024).
Kendati demikian, Tessa belum merincikan kapan pemanggilan lanjutan terhadap Yasonna Laoly tersebut. Sebelumnya, kabar yang digunakan beredar, ia dipanggil sebagai saksi terkait tindakan hukum yang digunakan menyeret buronan Harun Masiku.
KPK diketahui telah lama mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dimaksud dilihat, surat yang dimaksud bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang mana ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Untuk ditangkap juga diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi DKI Jakarta Selatan,” demikian bunyi keterangan surat yang dimaksud yang tersebut dilihat hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan identitas Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu miliki tinggi badan 172 cm kemudian berat badan yang mana tidaklah diketahui pasti.
Kemudian, Harun Masiku miliki warna epidermis sawo matang. Beralamat tinggal pada Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Ibukota Selatan. “Ciri khusus: berkacamata, kurus, ucapan sengau, logat Toraja/Bugis,” tulisnya.
KPK menegaskan, siapa pun yang digunakan mengamati atau menemukan Harun Masiku bisa saja menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.
Sebagai informasi, tindakan hukum ini bermula OTT suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan beberapa dituduh termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga Harun Masiku.
Wahyu Setiawan diketahui divonis 7 tahun penjara pada 2020. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD 19.000 serta SGD 38.350 atau setara Rp600 jt dengan Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah ada bebas bersyarat pada 2023. Namun Harun Masiku masih buronan atau DPO, keberadaannya tak diketahui.