Pengamat Unair Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – SURABAYA – Wacana penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset terus mengemuka walau political will maupun komitmen DPR terus dipertanyakan.

Padahal, warga memandang instrumen UU Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara akibat langkah pidana korupsi, khususnya di tindakan hukum dalam mana pelaku sulit dijerat melalui proses hukum pidana konvensional.

Ahli Hukum serta Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hardjuno Wiwoho, terus menggerakkan political will DPR agar segera mengesahkannya RUU Perampasan Aset yang disebutkan menjadi UU. Meski demikian, beliau mengaku implementasi NCB di area Indonesia tidak ada mudah lantaran membutuhkan keberanian kebijakan pemerintah lalu kolaborasi yang digunakan nyata dari DPR.

Menurutnya, DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mengundang para ahli hukum, organisasi penduduk sipil, serta rakyat untuk merumuskan regulasi yang matang kemudian dapat diterapkan secara efektif. Hardjuno menekankan pentingnya rancangan regulasi khusus untuk NCB, terpisah dari kerangka hukum pidana seperti UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang dimaksud berpotensi menghambat implementasi NCB,” katanya di area Surabaya, Kamis (12/12/2024).

Dia menilai, aturan khusus akan memberikan kejelasan hukum dan juga memudahkan implementasi, teristimewa untuk kasus-kasus dalam mana pelaku tidak ada dapat dituntut secara pidana oleh sebab itu meninggal dunia atau kurangnya alat bukti.

“Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap memperlihatkan dapat merampas aset yang dimaksud terbukti berasal dari aksi pidana tanpa harus melalui proses pidana,” kata Hardjuno.

Hardjuno juga menggarisbawahi berbagai tantangan yang mana kemungkinan besar muncul, teristimewa kekebalan dari sektor urusan politik dan juga birokrasi.

“Tidak sedikit perkara korupsi melibatkan aktor-aktor kuat dalam ranah kebijakan pemerintah juga birokrasi, sehingga diperlukan keberanian serta komitmen yang besar untuk mengupayakan instrumen ini,” tegasnya.

Leave a Comment