Paketdigital.com – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara terkait persoalan hukum dugaan rekayasa jual beli emas. Itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan di dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam di tahanan sementara,” ujar JPU di dalam ruang sidang.
Selain itu, JPU memohon majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” katanya.
Dalam dakwaan Jaksa, Budi Said disebutkan merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun pada operasi jual beli emas Antam. Adapun sidang pembacaan dakwaan Budi Said diselenggarakan dalam PN Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (27/8/2024).
Jaksa M Nurachman Adikusumo mengatakan, rekayasa pembelian emas di tempat bawah nilai resmi itu diadakan Budi sama-sama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Kemudian, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer juga Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
Nurachman menuturkan tindakan pidana diduga terjadi di periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat dalam Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Ibukota Timur lalu Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, lalu Misdianto disebut melakukan operasi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di tempat bawah nilai tukar resmi emas Antam yang tak sesuai prosedur penetapan biaya emas dan juga prosedur perdagangan emas PT Antam.
Budi Said bersatu Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto kemudian Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Selanjutnya, Budi Said disebut sudah pernah mengetahui penerimaan yang disebutkan tidak ada sesuai spesifikasi jumlah total lalu berat emas dari yang mana seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah keseluruhan pembayaran operasi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan juga penetapan harga jual resmi dari PT Antam, sehingga Budi Said sudah pernah mendapatkan selisih lebih tinggi emas Antam seberat 58,135 kg yang digunakan tidak ada ada pembayaran.