Hal Memberatkan lalu Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Photo of author

By Badriyah Fatinah

Paketdigital.com – JAKARTA Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU pada waktu membacakan surat tuntutan dalam Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh dikarenakan itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa dalam di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di area ruang sidang.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.

Adapun hal yang tersebut memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, serta 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.

“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan aktivitas pidana pencucian uang. Terdakwa tak membantu kegiatan pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang tersebut bersih dan juga bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang tersebut dilakukannya juga tidaklah menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.

Sedangkan yang tersebut meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

Leave a Comment