Sindir PDIP Soal PPN 12%, PKB: Dulu Ikut Menyetujui pada waktu Pengesahan

Photo of author

By Erina Syifa

Paketdigital.com – JAKARTA – Kenaikan PPN 12% menuai pro kontra di tempat masyarakat. Sikap pemerintah yang digunakan tetap saja memberlakukan PPN 12% ditentang banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh dari PDI Perjuangan (PDIP).

Padahal pemberlakukan PPN 12% merupakan mandat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) yang tersebut sudah ada disahkan oleh DPR periode lalu lalu diteken pemberlakuannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2021.

“Kalau memang benar keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, publik sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan terlibat menyetujui pada waktu pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali di sidang JR dalam MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak,” kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza, Hari Senin (23/12/2024).

Riza menyarankan agar pemerintah sebaiknya diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang demi menjaga kebijakan fiskal nasional lalu keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga masih untuk rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji kemudian BBM. Masa PDIP sekarang tambahan setuju pencabutan subsidi untuk rakyat?” jelas Riza.

Riza menjelaskan, pajak adalah bentuk nyata eksistensi sebuah negara lalu bangsa. Aturan dibuat untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Semakin maju negara, biasanya rasio pajak akan semakin besar. Negara yang besar membutuhkan pajak besar untuk membiayai pembangunan.

“Indonesia ketika ini telah menjadi anggota G20 juga G8, oleh sebab itu tergolong sebagai negara besar. Maka wajar apabila pendapatan negara dituntut semakin besar dari sektor pajak,” ujarnya.

Karena itu, Riza kembali meminta semua pihak untuk memberi kesempatan terhadap pemerintahan Prabowo guna menyukseskan program-program untuk kesejahteraan rakyat.

“Kalau kita tidak ada menambah pajak dari mana kita akan membiayai pendapatan guru, sertifikasi guru, konstruksi gedung sekolah, 3 jt rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, kemudian lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tak nambah PPN, kita pasti telah memangkas subsidi bahkan dapat mencabut banyak jenis subsidi,” ujar aktivis 98 ini.

Meski demikian, Riza juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan belanja pemerintah. “Sekali lagi, berikan kesempatan terhadap pemerintah menjalankan UU menyangkut PPN 12%. Kita awasi pelaksanaannya agar tidaklah disalahgunakan atau terjadi kebocoran. Setelah itu kita evaluasi dengan pelaksanaannya,” tambah Riza.

Leave a Comment