Petisi Batalkan PPN 12 Persen Banjir Dukungan, Tembus 174.740 Tanda Tangan

Photo of author

By Erina Syifa

Paketdigital.com – JAKARTA – Petisi yang memohonkan Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen, banjir dukungan. Hingga Awal Minggu (23/12/2024) pukul 14.07 WIB, petisi yang disebutkan tembus 174.740 tanda tangan.

Diketahui, petisi yang disebutkan dibuat pada 19 November 2024. Yang dipetisi adalah Presiden Republik Indonesia. Dilihat di tempat laman change.org, terdapat gambar berwarna biru pada bagian halaman petisi tersebut. “Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat. Tolak PPN 12% ,” demikian tulisan yang tertera di dalam gambar tersebut.

Petisi yang mana dimulai oleh Bareng Warga ini mengkritisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang digunakan isinya mulai 1 Januari 2025 eksekutif akan meninggal Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%. Sebelumnya, atau kira-kira dua tahun lalu eksekutif sudah ada pernah meningkatkan PPN. Dari yang digunakan tadinya 10% naik ke hitungan 11%.

“Rencana meningkatkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab tarif berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan kegiatan ekonomi penduduk belum juga hinggap di dalam sikap yang digunakan baik,” demikian isi petisi tersebut.

Di bagian lain petisi yang dimaksud juga disebutkan persoalan data pengangguran terbuka. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, angkanya masih sekitar 4,91 jt orang. Kemudian dari 144,64 jt orang yang bekerja, sebagian besar atau 57,94% bekerja di area sektor informal. Jumlahnya mencapai 83,83 jt orang.

“Urusan pendapatan atau upah kita juga masih terdapat masalah. Masih dari data BPS per Periode Agustus, sejak tahun 2020 rata-rata upah pekerja semakin mepet dengan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP). Trennya sempat naik dalam tahun 2022, namun kembali mengecil pada tahun 2023. Tahun ini selisihnya hanya sekali 154 ribu rupiah,” tulis petisi tersebut.

Atas dasar itu, lanjut petisi tersebut, pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum di UU HPP. “Sebelum luka warga kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar lalu menyebar ke mana-mana,” demikian bagian akhir petisi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), elemen publik sipil menyerahkan petisi online yang mana ditandatangani oleh banyak ribu warga terhadap Kementerian Sekretariat Negara. Petisi yang dimaksud berisi desakan terhadap pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

Leave a Comment