Misbakhun Golkar Ingatkan PDIP Tak Cuci Tangan masalah PPN 12%

Photo of author

By Erina Syifa

Paketdigital.com – JAKARTA – Kritikan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terhadap kenaikan PPN 12% mendapat serangan balik dari partai kebijakan pemerintah koalisi pemerintah. Politikus Partai Golkar Misbakhun memohon PDIP bukan cuci tangan melawan kebijakan yang tersebut tertuang di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

Ketua Komisi XI DPR itu menjelaskan, kenaikan PPN 2% tercantum di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang dimaksud ditetapkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di dalamnya dijelaskan, kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 nanti.

“Tidak selayaknya PDI Perjuangan menyebabkan langkah-langkah urusan politik cuci tangan seakan-akan merek tiada terlibat pada proses urusan politik ketika mengeksplorasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Misbakhun pada keterangan tertulisnya, Hari Senin (23/12/2024).

Sebagai presiden yang digunakan dipilih rakyat untuk periode 2024-2029, kata Misbakhun, Presiden Prabowo bersumpah menjalankan konstitusi negara dan juga menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya. Untuk itu, menjalankan amanat UU HPP yang dimaksud memuat kenaikan PPN menjadi 12% merupakan konsekuensi yang mana harus dijalankan oleh pemerintahan Prabowo. Karena itu, ia heran ada upaya urusan politik balik arah dari PDIP dengan menolak PPN 12%.

“Berarti mereka itu mau ‘tinggal glanggang colong playu’. Mereka terlibat di proses kebijakan pemerintah pembuatan UU itu, bahkan kader PDIP Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Kententuan Umum juga Tata Cara Perpajakan (KUP) pada waktu pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” katanya.

Menurutnya, sikap urusan politik yang tersebut tak konsisten PDIP harus diketahui semua rakyat Indonesia. Ketika telah tidak ada lagi menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat.

“Berpolitiklah secara elegan. Saya sebagai anggota Panja RUU yang dimaksud adalah saksi sejarah juga saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di dalam RUU tersebut,” katanya.

Misbakhun mengungkapkan, Fraksi Golkar justru sempat bukan ikut serta pada beberapa pertemuan lobby di pembahasan RUU KUP dikarenakan dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan juga argumentasi yang tersebut bersifat kritis melawan beberapa isu penting pada Daftar Inventarisasi Kesulitan (DIM). Ketika RUU dibahas, Fraksi Golkar mengusulkan tarif pajak untuk UMKM justru diturunkan dari 1% menjadi 0,5% atau setara dengan penurunan 50%.

“Ini adalah keberpihakan nyata Partai Golkar untuk rakyat kelompok bidang usaha mikro kecil lalu menengah,” ujarnya.

Ia menilai arahan Presiden Prabowo persoalan kenaikan PPN 12% sangat jelas. Sesuai perintah UU HPP yaitu naik 12% untuk selected items semata-mata pada komponen barang yang dimaksud selama ini terkena jualan barang mewah. Arahan itu adalah moderasi kebijakan pemerintah bijaksana Prabowo, amanat UU masih dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarkat serta dunia bidang usaha perihal situasi ekonomi terkini yang dimaksud memang benar membutuhkan banyak insentif dari negara.

“Untuk itu Partai Golkar selalu memberikan dukungan terhadap setiap arahan kemudian langkah kebijakan pemerintah Presiden Prabowo,” katanya.

Leave a Comment